Feeds:
Posts
Comments

Archive for March, 2009

KARYAWAN KONTRAK VS KARYAWAN TETAP:
Definisi dan ketentuan yang berlaku untuk karyawan kontrak adalah sbb:
1. Karyawan kontrak dipekerjakan oleh perusahaan untuk jangka waktu tertentu saja, waktunya terbatas maksimal hanya 3 tahun.
2. Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu”
3. Perusahaan tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan
4. Status karyawan kontrak hanya [...]

Read Full Post »

Yup sebenarnya gw masih bingung nih ama yang namanya menguangkan jatah cuti ..
Nah kejadian nya gini, gw eks karyawan di Univ gw juga neh dan statusnya karyawan kontrak yang habis februari lalu. Sesuai kebijakan , jaatah cuti turun tiap awal tahun kan , otomatis gw dapat tuh 9 hari cuti. Okay maksud gw seh gw [...]

Read Full Post »